PEKANBARU - Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila, dijadwalkan menjalani sidang perdana, Selasa (29/4/2025).
Risnandar dan Indra Pomi tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 09.40 WIB. Sementara, Novin terlebih dahulu tiba karena mereka ditahan di tempat berbeda.
Diketahui, Risnandar dan Indra Pomi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sedangkan Novin ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru.
Mengenakan rompi tahanan warna oranye, ketiga terdakwa dibawa masuk ke sel tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru, sembari menunggu persidangan dimulai.
Sesuai jadwal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Pada persidangan, KPK menurunkan JPU yang diketuai Wahyu Dwi Oktafianto. Sidang dengan majelis hakim Delta Tamtama dengan anggota Pak Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung,.
Sebelumnya diberitakan, Risnandar Mahiwa bersama Indra Pomi dan Novin Karmila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/12/2024). Penyidik KPK turut menyita uang hasil korupsi sebesar Rp6,8 miliar.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemotongan atau penerimaan pembayaran tidak sah dari aparatur sipil negara (ASN) yang dikaitkan dengan utang fiktif.
Praktik ini dilakukan seolah-olah sebagai bagian dari pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024, padahal tidak memiliki dasar hukum.
Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasca penangkapan, KPK juga telah melakukan rangkaian penggeledahan sejak 5 hingga 12 Desember 2024 di 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, surat, barang bukti elektronik, perhiasan, 60 unit tas dan sepatu, uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, serta 1.021 dolar Amerika Serikat.