PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyegel puluhan tempat usaha seperti restoran, kafe, hotel, dan tempat hiburan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Pekanbaru, Tengku Deny Muharpan menyebut hal ini dilakukan ke tempat usaha yang terbukti tidak menyetorkan pajak daerah sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena sejumlah pelaku usaha tidak menyetor pajak 10 persen yang seharusnya dipungut dari konsumen dan disetorkan ke kas daerah.
"Setiap kali masyarakat bertransaksi di restoran atau hotel, ada pajak 10 persen yang dibebankan. Sayangnya, banyak pelaku usaha tidak menyetorkan pajak itu. Ini jelas merugikan masyarakat dan daerah," ujarnya.
Tengku Deny menegaskan, uang pajak yang dibayar masyarakat seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan kota. Namun dalam banyak kasus, pajak itu justru diselewengkan.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pengkhianatan terhadap amanah publik," tegasnya.
Lebih jauh, ia menyebut penyegelan dilakukan sebagai bentuk peringatan keras, bukan untuk mematikan usaha. Tujuannya adalah mendorong para pelaku usaha agar taat aturan dan jujur dalam menjalankan kewajibannya.
"Bapenda akan terus menjaga hak masyarakat, menegakkan keadilan pajak, dan mengamankan PAD demi kesejahteraan bersama," lanjutnya.
Untuk itu, Pemko, kata Deny, mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pembayaran pajak di tempat usaha.