Tiga Tahun Buron, Kejari Rohil Tangkap Terpidana Perjudian di Kecamatan Bangko

Tiga Tahun Buron, Kejari Rohil Tangkap Terpidana Perjudian di Kecamatan Bangko

ROHIL - Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) bersama Jaksa eksekutor tindak pidana umum kembali melakukan penangkapan terhadap satu terpidana tindak pidana perjudian. Terdakwa diamankan di seputaran Kecamatan Bangko.

Terpidana bernama Hermanto alias Abeng diamankan tim Tabur Kejari Rohil pada hari Jumat, 02 Mei 2025 sekira pukul 10.10 WIB. Di mana, dalam penangkapan itu dihadiri Genta Patri Putra, S.H. (Kasubsi I Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir), Agung Dwi Wicaksono, S.H. (Kasubsi II Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir), serta Daniel Sitorus, S.H. (Kasubsi Prapenuntutan sekaligus Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir).

Kajari Rohil Andi Adikawira Putra, S.H., M.H. melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H. menerangkan, bahwa terpidana Hermanto alias Abeng melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Tim Tabur Kejari Rohil melakukan penangkapan terhadap satu terpidana tindak pidana perjudian Hermanto alias Abeng berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1432 K/Pid/2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan putusan vonis 6 bulan," kata Yopen.

Sebelum melakukan penangkapan, lanjut Yopen, Tim Tabur Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah melakukan pengintaian terhadap terpidana sejak hari Rabu tanggal 30 April 2025.

"Selama proses penangkapan, terpidana Hermanto alias Abeng tidak melakukan perlawanan ataupun beritikad tidak baik kepada Tim Tabur beserta Jaksa Eksekutor ROHIL - Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir," cakapnya.

Terpidana, ungkap Yopen, dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2022 yang artinya sudah buron selama hampir 3 tahun.

Usai diamankan, selanjutnya Tim Tabur beserta Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari Rohil Andi Adikawira Putra, S.H., M.H. juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berkomitmen akan melakukan penyelesaian penanganan perkara secara tuntas, profesional, dan melaksanakannya sesuai SOP dan peraturan yang berlaku.

"Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Satuan Polair Rokan Hilir dan pihak lainnya yang telah membantu sehingga proses penangkapan dan pengamanan berjalan aman dan sukses," ucap Kajari.

Sebelumnya, terpidana Hermanto alias Abeng merupakan tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis Higgs Domino. Di mana, tersangka mendapatkan putusan bebas di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.

Tak terima dengan putusan PN tersebut, JPU Kejari Rohil kemudian melakukan banding namun putusan masih tetap sama hingga JPU mengajukan kasasi dan akhirnya Hermanto alias Abeng dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index